Selasa, 10 Oktober 2017

  Assalamualaikum wr wb. Selamat malam bagi para pembaca blogger ini. Kali ini saya akan sedikit mengulas "apa sih tugas dan pekerjaan seorang teknisi pesawat udara ?"

Hasil gambar untuk teknisi pesawat terbang



PENGERTIAN TEKNISI PESAWAT TERBANG
Aircraft Maintenance Engineer /teknisi pesawat terbang
Aircraft Maintenance Engineer /teknisi adalah orang yang bertugas untuk menjaga status airworthinees (kelaikan terbang) dari pesawat terbang.
Sebelum pesawat siap dan bisa beroperasi (untuk diterbangkan), maka teknisi harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi pesawat laik terbang. Apabila ada permasalahan di pesawat, maka seorang  yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Berbeda dengen mekanik di bengkel kendaraan bermotor, semua pekerjaan dari teknisi harus berdsarkan pada dokumen yang resmi (approved manual). Dan semua pekerjaan yang dilakukan di pesawat harus dicatat di aircraft maintenance log . 


 license teknisi pesawat udara

Sebuah sertifikat dasar adalah setara dengan lisensi tanpa penilaian dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal untuk orang-orang yang memenuhi persyaratan usia, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dari Bagian ini.Sebuah sertifikat persetujuan pemeliharaan setara dengan lisensi, tetapi kelompok atau peringkat jenis mungkin terbatas dalam hal validitas dan ruang lingkup.
            Sertifikat dasar/basic lisence adalah license yang diberikan kepada orang yang telah memenuhi syarat-syarat seperti
1.LULUS TEST DSKU
2. SUDAH MENGIKUTI PENDIDIKAN BASIC AIRCRAFT MAINTENANCE (BAM) ATAU
    TELAH BEKERJA DI DILAPANGAN SELAMA 4 TAHUN BAGI LULUSAN SMA/SMK
Dan dibawah ini adalah macam basic license yang bisa miliki oleh mekanik atau teknisi pesawat udara:
A1 : General License untuk Airframe Airplane (Fixed Wing)
A2 : General License untuk Airframe Helicopter (Rotary Wing)
A3 : General License untuk Piston Engine
A4 : General License untuk Turbine Engine

Kemudian ada general license untuk avionic yaitu
C1 : General License untuk Radio and Electronics
C2 : General License untuk Instrument
C4 : General License untuk Electrical


Dan apabila seseorang sudah mempunyai basic license atau general license maka dia bisa mendapatkan aircraft maintenance engineering license (AMEL) .Apabila seeorang telah mempunyai amel maka dia bisa menyatakan pesawat serviceable atau laik terbang. Syarat” seseorang untuk mendapatkan amel license adalah sebagai berikut:
1. - Telah mengikuti pelatihan keteknikan atau memiliki masa kerja bidang teknik tertentu
2- Memiliki BCAM (Basic Certificate Aircraft Maintenance) 
3- Telah mengikuti Type Rating Training+OJT sebuah tipe pesawat (misalnya Airbus A320 )
-4 Telah lulus ujian oral dan tulis kalau Type Rating Course tsb belum DGCA approved
Di Indonesia, cara untuk mendapatkan General License sama AME ini ujiannya di DKUPPU, syaratnya harus sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau pernah bekerja di bidang teknik pesawat terbang. Sementara untuk AME, syaratnya telah memiliki General License dan telah mengikuti Type Rating Training plus kerja praktek.
 



JADI kesimpulan nya tugas seorang teknisi adalah seseorang yang melakukan pengecekan terhadap kondsi pesawat terbang menyatakan suatu pesawat terbang itu layak untuk di terbangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar