PENGERTIAN
TEKNISI PESAWAT TERBANG
Aircraft
Maintenance Engineer /teknisi pesawat terbang
Aircraft
Maintenance Engineer /teknisi adalah orang yang bertugas untuk menjaga status
airworthinees (kelaikan terbang) dari pesawat terbang.
Sebelum
pesawat siap dan bisa beroperasi (untuk diterbangkan), maka teknisi harus
melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi pesawat laik terbang. Apabila
ada permasalahan di pesawat, maka seorang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan
permasalahan itu.
Berbeda
dengen mekanik di bengkel kendaraan bermotor, semua pekerjaan dari teknisi
harus berdsarkan pada dokumen yang resmi (approved manual). Dan semua pekerjaan
yang dilakukan di pesawat harus dicatat di aircraft maintenance log .
license teknisi pesawat udara
Sebuah
sertifikat dasar adalah setara dengan lisensi tanpa penilaian dan dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal untuk orang-orang yang memenuhi persyaratan usia,
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dari Bagian ini.Sebuah sertifikat
persetujuan pemeliharaan setara dengan lisensi, tetapi kelompok atau peringkat
jenis mungkin terbatas dalam hal validitas dan ruang lingkup.
Sertifikat dasar/basic lisence
adalah license yang diberikan kepada orang yang telah memenuhi syarat-syarat
seperti
1.LULUS
TEST DSKU
2.
SUDAH MENGIKUTI PENDIDIKAN BASIC AIRCRAFT MAINTENANCE (BAM) ATAU
TELAH BEKERJA DI DILAPANGAN SELAMA 4 TAHUN BAGI LULUSAN SMA/SMK
Dan
dibawah ini adalah macam basic license yang bisa miliki oleh mekanik atau
teknisi pesawat udara:
A1
: General License untuk Airframe Airplane (Fixed Wing)
A2 : General License untuk Airframe Helicopter (Rotary Wing)
A3 : General License untuk Piston Engine
A4 : General License untuk Turbine Engine
A2 : General License untuk Airframe Helicopter (Rotary Wing)
A3 : General License untuk Piston Engine
A4 : General License untuk Turbine Engine
Kemudian ada general license untuk avionic yaitu
C1 : General License untuk Radio and Electronics
C2 : General License untuk Instrument
C4 : General License untuk Electrical
C1 : General License untuk Radio and Electronics
C2 : General License untuk Instrument
C4 : General License untuk Electrical
Dan
apabila seseorang sudah mempunyai basic license atau general license maka dia
bisa mendapatkan aircraft maintenance engineering license (AMEL) .Apabila
seeorang telah mempunyai amel maka dia bisa menyatakan pesawat serviceable atau
laik terbang. Syarat” seseorang untuk mendapatkan amel license adalah sebagai
berikut:
1. - Telah mengikuti
pelatihan keteknikan atau memiliki masa kerja bidang teknik tertentu
2- Memiliki BCAM (Basic Certificate Aircraft Maintenance)
3- Telah mengikuti Type Rating Training+OJT sebuah tipe pesawat (misalnya Airbus A320 )
-4 Telah lulus ujian oral dan tulis kalau Type Rating Course tsb belum DGCA approved
2- Memiliki BCAM (Basic Certificate Aircraft Maintenance)
3- Telah mengikuti Type Rating Training+OJT sebuah tipe pesawat (misalnya Airbus A320 )
-4 Telah lulus ujian oral dan tulis kalau Type Rating Course tsb belum DGCA approved
Di
Indonesia, cara untuk mendapatkan General License sama AME ini ujiannya di
DKUPPU, syaratnya harus sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau pernah
bekerja di bidang teknik pesawat terbang. Sementara untuk AME, syaratnya telah
memiliki General License dan telah mengikuti Type Rating Training plus kerja
praktek.
JADI kesimpulan nya tugas seorang teknisi adalah seseorang yang melakukan pengecekan terhadap kondsi pesawat terbang menyatakan suatu pesawat terbang itu layak untuk di terbangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar